Pada pertengahan Januari 2025, aparat kepolisian Surabaya berhasil mengungkap sebuah kasus pencurian besar-besaran yang dilakukan oleh seorang karyawan perusahaan swasta. Pria berinisial D.A. (29 tahun) ditangkap setelah terbukti mencuri uang perusahaan tempatnya bekerja di sektor keuangan, yang jumlahnya mencapai hampir 200 juta rupiah.

Mengharukan! Pengusaha di Jogjakarta Maafkan Karyawan yang Mencuri di  Perusahaan

D.A., yang bekerja sebagai staf administrasi di sebuah perusahaan logistik, mengaku telah lama terjerat dalam kecanduan judi online. Meskipun memiliki penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, D.A. merasa terdesak untuk terus bermain judi, berharap bisa menang dan melunasi utangnya. Namun, semakin lama ia justru semakin terjerumus dalam kebiasaan buruk tersebut.

Cara Pencurian Dilakukan

Menurut penuturan D.A., aksi pencurian dimulai saat ia merasa tidak memiliki cara lain untuk membayar hutang judi yang semakin membengkak. Ia kemudian memanfaatkan aksesnya ke sistem keuangan perusahaan untuk mentransfer sejumlah uang tanpa sepengetahuan pihak manajemen.

D.A. melakukan transfer ke rekening pribadinya dalam beberapa kali transaksi kecil untuk menghindari kecurigaan. Namun, setelah beberapa bulan, jumlah uang yang dicuri semakin besar, dan pihak perusahaan mulai menyadari adanya kejanggalan dalam laporan keuangan.

Saat polisi melakukan penyelidikan, mereka menemukan bukti-bukti yang mengarah pada D.A., dan akhirnya pria tersebut ditangkap di kediamannya.

Baca Juga: Langkah untuk Mengatasi Masalah Keuangan Akibat Judol

Pengakuan dan Motif

Setelah ditangkap, D.A. mengungkapkan bahwa kecanduan judi online adalah alasan utama di balik perbuatannya. “Saya sudah merasa tidak ada jalan keluar. Setiap kali saya kalah, saya berusaha untuk terus bermain dan berharap bisa menang, tapi justru semakin terjerumus,” katanya dengan wajah penuh penyesalan.

D.A. juga mengakui bahwa ia merasa tertekan dan putus asa karena utang-utang yang semakin menumpuk. Ia berharap bisa menggunakan uang curian untuk membayar hutang-hutangnya kepada bandar judi online dan rentenir. Namun, meskipun uang tersebut telah digunakan, D.A. justru semakin terperangkap dalam utang baru.

Dampak Kecanduan Judi Online

Kasus D.A. ini menggambarkan bagaimana judi online bisa memengaruhi keputusan dan perilaku seseorang. Kecanduan judi sering kali dimulai dengan pola pikir “saya hanya butuh sedikit keberuntungan”, namun lama kelamaan bisa berubah menjadi kebiasaan yang merusak. Menurut psikolog klinis, Dr. Nadia Suryani, “Judi online dapat merusak pola pikir dan emosi seseorang. Mereka cenderung merasa bahwa mereka bisa mengendalikan permainan, padahal kenyataannya justru semakin terjebak dalam lingkaran kerugian.”

Pencurian uang perusahaan yang dilakukan D.A. adalah salah satu contoh dampak sosial dari kecanduan judi. Tidak hanya merugikan dirinya sendiri, tetapi juga menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan tempatnya bekerja.

Tindak Lanjut dan Rehabilitasi

Setelah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, D.A. kini menghadapi ancaman hukuman pidana terkait pencurian dan penyalahgunaan jabatan. Meski demikian, beberapa pihak berharap bahwa dia bisa mendapatkan rehabilitasi untuk mengatasi kecanduannya terhadap judi online. Banyak ahli yang percaya bahwa rehabilitasi adalah langkah penting untuk membantu pecandu judi agar bisa memulai kehidupan yang lebih sehat dan produktif.

“Penanganan kecanduan judi online tidak bisa hanya dilihat sebagai masalah kriminal semata, tetapi juga masalah kesehatan mental. D.A. memerlukan perawatan untuk mengatasi kebiasaannya yang merusak,” ujar Dr. Nadia Suryani.

Kasus D.A. di Surabaya adalah pengingat bahwa kecanduan judi online dapat merusak hidup seseorang dan bahkan mempengaruhi cara mereka berpikir dan bertindak. Penting bagi masyarakat untuk mengenali tanda-tanda kecanduan judi dan melakukan langkah preventif untuk menghindarinya. Selain itu, diperlukan lebih banyak dukungan terhadap individu yang terjebak dalam kecanduan ini, agar mereka bisa mendapatkan bantuan yang mereka butuhkan.